Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 16 Tahun. (Dok. Sekretariat Kabinet)
RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode.
Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).
Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode.