Ranperda Kota Layak Anak Disahkan, Ini Kata Ayat Cahyadi
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (foto/int)
Sementara mengenai masih adanya anak-anak berkeliaran berjualan dan mengamen di persimpangan jalan-jalan utama Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dapat laporan anak-anak tersebut bukan dari Pekanbaru. "Mengenai anak-anak yang masih berada di jalanan, kami sering melakukan razia melalui Dinas Sosial maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hanya saja saat diperiksa, mereka bukan warga Pekanbaru," sebut Ayat Cahyadi.
Pernah anak-anak itu dipulangkan ke kampung asalnya. Hanya saja beberapa waktu kemudian, anak-anak itu kembali ke Pekanbaru.
Baca juga: Pemberian Penghargaan Pegawai Bertuah Warnai Pelaksanaan Apel Pagi Di Rutan Kelas I Pekanbaru
Baca juga: Sambut Ramadan, Insan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Pekanbaru Kerja Bakti Bersihkan Masjid
"Sebenarnya, Pemko Pekanbaru sudah memiliki perda tentang larangan memberi bantuan di lampu merah dan tempat-tempat umum. Saya sering juga menyampaikan ke warga agar memberikan bantuan dapat menyalurkan ke panti asuhan atau lembaga amil zakat," sebut Ayat Cahyadi.