Menu

Merasa Dilecehkan, Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak ke Komisi Yudisial dan Presiden RI

Lina 19 Aug 2019, 21:45
Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak/lin
Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak/lin

Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Siak ini juga mengatakan, apabila PN tidak senang dengan komentar dirinya di media beberapa waktu lalu, terkait putusan Hakim PN Siak yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemalsuan Surat Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi, maka dirinya siap dilaporkan.

"Kalau tidak senang dengan yang saya komentari di media, maka silahkan laporkan saya," ungkap Ariadi dengan muka berapi-api.

Sedikit diceritakan bahwa konflik antara Ariadi Tarigan dan PN Siak dikarenakan, Humas PN Siak melalui beberapa awak media mengatakan bahwa Ariadi Tarigan tidak berkompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan 2 terdakwa pemalsuan SK Menteri.

Serta juga ia mengaku tidak mengenal anggota dewan yang memberikan statemen tersebut dan mempertanyakan tahu darimana dewan tersebut terkait putusan Hakim soal PT DSI. Ia juga  mempertanyakan pendidikannya.***


R24/phi/lin

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua