Menu

Dalam Hitungan Jam, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Kepada Korban Laka Bus PMH

M. Iqbal 23 Aug 2019, 17:20
M Budi Pujo Petugas Jasa Raharja Taluk Kuantan survey keabsahan ahli waris dan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban atas nama Afparizal yang beralamat di Robek Panjang, RT 03, RW 02, Desa kOto Taluk, Teluk Kuantan
M Budi Pujo Petugas Jasa Raharja Taluk Kuantan survey keabsahan ahli waris dan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban atas nama Afparizal yang beralamat di Robek Panjang, RT 03, RW 02, Desa kOto Taluk, Teluk Kuantan

RIAU24.COM - Sebuah Bus PMH BK 7040 WA bertabrakan dengan truk Tronton BB 9413 FY, Jumat, 23 Agustus 2019 pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Lintas Riau km 18 Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Adapun kronologis kejadian kecelakaan berawal dari Bus PMH BK 7040 WA yang dikemudikan oleh supir datang dari arah Medan menuju arah Pekanbaru melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di TKP diduga tidak konsentrasi sehingga tidak melihat truk trukton BB 9413 FY yang sedang parkir karena mengalami kerusakan mesin dengan mengunakan keranjang dan pelepah sawit sebagai tanda/rambu.

Dikarenakan jarak sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi mengakibatkan bus PMH BK 7040 WA menabrak bagian belakang samping sebelah kanan pada truk tronton.

Akibatnya, 6 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka dalam insiden tersebut. Langkah cepat kemudian dilakukan Petugas Jasa Raharja Ujung Tanjung, Wira Kisworo dan Kepala Kantor Pelayanan Duri, Syaiful Hidayat.

zxc1

Mereka mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendata korban guna mempercepat proses penyerahan santunan.

Adapun data korban yang meninggal pada kecelakaan tersebut adalah Afparizal (43) warga Robek Panjang, Desa Koto Taluk, Teluk Kuantan. Hermanto (56) warga Dusun Tebing Tara, Desa Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi. Ramlan (50) warga Jalan Bajak II Gang Sekolah 264 -B Harjosari II Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian Hendri (26) warga Lingkungan IV KP. Lama Kel. Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Syafrizal (40) warga Jalan Saudara Gang Paret Inpres, Desa Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Sumatera Utara dan Suyatmi (40) warga Dusun V, Desa Nogorejo Kecamatan Garang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam hitungan jam, santunan untuk 2 korban meninggal dunia yang berdomisili Riau telah ditransfer masing-masing 50 juta rupiah melalui rekening ahliwaris.
zxc2

Kepala Cabang, Herry Kesuma melalui Kepala Bagian Oeprasional, Abdillah membenarkan dan memastikan keabsahan ahliwaris selaku penerima santunan dengan jemput bola ke rumah ahliwaris setelah terpenuhinya persyaratan dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Sedangkan 4 korban meninggal dunia lainnya telah dikoordinasikan dan pelimpahan berkas (by system) dengan Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara untuk diserahkan santunan kepada ahliwaris," kata Abdillah kepada Riau24.com dalam keterangan rilisnya, Jumat, 23 Agustus 2019.

Kemudian, belasan korban luka-luka sudah dijaminkan biaya perawatan di Puskesmas Balam, RSUD Arifin Achmad, RSUD Mandau Duri, RS Regita Ujung Tanjung, RS Indah Bagan Batu, dan RS Cahaya Ujung Tanjung dengan menerbitkan guarantee letter biaya rawatan maksimal Rp 20 juta rupiah.

Kecepatan penyerahan santunan ini sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja. Dimana konsep PRIME adalah Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati. Kemudian didukung dengan Kepolisian dalam hal ini Polres Rokan Hilir untuk penerbitan Laporan Polisi serta BRI Cabang setempat dalam hal penerbitan buku rekening ahli waris korban.