Menu

Imigrasi Bengkalis: Jika WNA Itu Meresahkan Warga, Bisa Dicabut Izin Tinggalnya

Dahari 5 Sep 2019, 15:02
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto /hari
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pasca adanya protes warga masyarakat Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, terkait aksi memotong jalan yang melintas lahan milik Warga Negara Asing (WNA) bernama Cua Chin Heng, yang sempat videonya viral di Media Sosial (Medsos). Kantor Imigrasi Klas II TPI Bengkalis mengatakan, bahwa WNA atas nama Cua Chin Heng izin tinggalnya di NKRI legal.

Menurutnya yang mengeluarkan izin tinggal tersebut Imigrasi Dumai, dengan izin diusulkan oleh yang bersangkutan setiap 5 tahun sekali.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto, S.Sos, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Bakti Perwira Harianja. Ungkap Bakti soal statusnya WNA yang bersangkutan tidak ada persoalan di Keimigrasian.

"Tapi, dengan peristiwa timbulnya protes wargam dan kita (Imigrasi) menerima rekomendasi pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian, bahwa yang bersangkutan telah terbukti mengganggu ketertiban umum. Maka kita bisa mencabut izin tinggalnya, untuk kembalikan lagi ke negara asalnya,"ujar Bakti Perwira, Kamis 5 Agustus 2019.

Vidio viral di Medsos milik akun Muslimina di Facebook, soal protes warga Kelurahan Tanjung Kapal, lantaran ada seorang diduga berstatus WNA pemotongan ruas jalan dengan alat berat, karena melintas dilahan milik pribadinya.

Dari video tersebut, puluhan warga beramai mendatangi lokasi jalan yang sudah terpotong. Perekam menjelaskan pemotongan jalan dilakukan oleh seseorang diduga warga asing bernama Cua Chin Heng.

Halaman: 12Lihat Semua