RUU Diajukan di AS untuk Melarang Penjualan Chip AI ke China Karena Alasan Berikut
RIAU24.COM - Pada hari Kamis (18 Desember), anggota DPR dari Partai Demokrat mengesahkan RUU yang bertujuan untuk melarang penjualan chip AI canggih ke China dengan alasan keamanan nasional, menandai potensi eskalasi lain dalam perang chip yang sedang berlangsung antara AS dan China.
RUU tersebut diajukan oleh Perwakilan Gregory W Meeks, Anggota Peringkat Tertinggi Komite Urusan Luar Negeri DPR.
Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui.
Apa isi RUU AS tentang pelarangan penjualan chip AI ke China?
RUU tersebut dikenal sebagai RESTRICT Act, singkatan dari Restoring Export and Security Trade Restrictions for Integrated Circuit Technologies Act.
RUU ini bertujuan untuk membatasi ekspor teknologi kecerdasan buatan canggih AS ke Tiongkok dan negara-negara lain yang dianggap berisiko keamanan.