Menu

Perusahaan Malaysia Akui Jadi Biang Kerok Kebakaran Hutan di Indonesia

Riko 14 Sep 2019, 21:56
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Perusahaan Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK), telah mengonfirmasi bahwa ada kebakaran hutan di salah satu perkebunannya di Riau, Indonesia. Pengakuan ini membenarkan fakta yang diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar.

Menurut KLK, ada area hotspot yang mempengaruhi 2,8 hektare dari 14.400 hektare perkebunan yang dikelola oleh anak perusahaannya; PT Adei Plantation and Industry.

Perusahaan perkebunan itu lebih lanjut mengonfirmasi bahwa 4.25 hektare lahan, termasuk area isolasi, telah ditutup untuk investigasi yang sedang berlangsung oleh pihak berwenang Indonesia.

"Hotspot terjadi selama musim kering akut yang tidak biasa di mana hujan hanya tercatat dua dari 60 hari terakhir," kata KLK dalam sebuah pernyataan, Sabtu 14 September 2019.

"Itu berhasil dipadamkan pada hari yang sama melalui upaya 120 personel pemadam kebakaran kami sendiri, dibantu oleh 11 ekskavator dan pompa Shihbaura," lanjut KLK yang dilansir The Star.

Perusahaan itu menambahkan bahwa air terus disiram sepanjang malam sebagai tindakan perlindungan untuk memastikan daerah yang terkena dampak tetap basah dan menghindari insiden terulang.

"PT Adei akan terus memberikan dukungan penuh kepada kementerian dan semua otoritas terkait untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung," imbuh pernyataan KLK.

Perusahaan Malaysia itu juga menegaskan kembali kebijakan "nol pembakaran"-nya, dengan mengatakan bahwa perusahaan serius dalam agenda pemadaman kebakaran dan telah melengkapi tim pemadam kebakaran di perkebunannya. Tim tersebut diklaim telah melaksanakan pelatihan pemadam kebakaran bersertifikat dan menerapkan sistem patroli yang ketat.

Ini bukan pertama kalinya PT Adei mengalami masalah dengan pihak berwenang Indonesia atas kebakaran hutan.

Pada 2014, PT Adei didenda Rp 1,5 miliar, sedangkan manajer umum perusahaan yang merupakan warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia yang memicu kabut besar di Malaysia dan Singapura. Dia juga didenda Rp2 miliar.

Sebelumnya, Menteri Siti Nurbaya mengatakan bahwa sebidang tanah milik PT Adei di Kabupaten Pelalawan di Riau disegel pada hari Rabu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dia juga mengatakan bahwa timnya sedang mengumpulkan data perusahaan Malaysia dan Singapura lainnya yang lahannya juga terbakar.

Siti juga membeberkan perusahaan lain yang jadi biang kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia yang memicu kabut asap. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Hutan Ketapang Industri (milik) Singapura di Ketapang, PT Sime Indo Agro (milik) Malaysia di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit (milik) Malaysia di Ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi (milik Malaysia) di Melawi.

Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi pemicu perang kata-kata antara Menteri Siti Nurbaya dan Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Iklim Malaysia; Yeo Bee Yin. Menteri Malaysia itu menyebut Indonesia tak bisa menyangkal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bencana kabut asap yang menyelimuti Malaysia.

Namun, fakta baru yang dibeberkan Menteri Siti Nurbaya akan menjadi "tamparan" bagi menteri Malaysia tersebut karena mengabaikan fakta bahwa perusahaan asal negaranya yang menjadi biang krisis kabut asap.

 

Sumber: Sindonews