Menu

UIR Universitas Pertama Bentuk Penggiat dan Relawan Anti Narkoba

Satria Utama 16 Sep 2019, 18:02
Suasana pengukuhan Penggiat dan Relawan Anti Narkoba UIR
Suasana pengukuhan Penggiat dan Relawan Anti Narkoba UIR

Kepada mahasiswa, Syafrinaldi menyampaikan memakai dan mengedarkan narkoba merupakan perbuatan melawan hukum. Ada empat kategori, ujar Rektor, yang dapat dikatakan melawan hukum dalam narkoba. Pertama, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 111 dan 112 untuk narkotika golongan I, Pasal 117 untuk narkotika golongan II dan Pasal 122 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (a). 

Kedua, perbuatan berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan precursor narkotika (Pasal 113 untuk narkotika golongan I, Pasal 118 untuk narkotika golongan II, dan Pasal 123 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (b). Ketiga, perbuatan-perbuatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 114 dan Pasal 116 untuk narkotika golongan I, Pasal 119 dan Pasal 121 untuk narkotika golongan II). 

Keempat, perbuatan-perbuatan berupa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 115 untuk narkotika golongan I, Pasal 120 untuk narkotika golongan II dan Pasal 125 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (d). Rektor meminta seluruh mahasiswa UIR supaya tidak melakukan pelanggaran pada empat kategori itu. 

''Kasihani orangtua. Mereka sangat berharap anak-anaknya tamat kuliah tepat waktu, dan jangan khianati mereka. Belajar sebaik mungkin dan ingat jerih payah orangtua dalam mengkuliahkan kalian,'' pesan Rektor.

Hal serupa disampaikan Kepala BNN Untung Subagyo. Ia menegaskan, saat ini kita berada di era transparansi. Semua terbuka dan dapat diakses oleh siapapun. Termasuk penyidik dalam memproses penyelidikan narkoba. Penyelidikan narkoba dilakukan secara profesional dan diawasi oleh pengawas dari eksternal. Begitu juga dengan masyarakat, DPRD dan media. Polisi tidak bisa lagi main-main dalam memproses pelaku yang terlibat narkoba.

''Jadi gak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi. Semua proses pemeriksaan berjalan terbuka dan diawasi oleh banyak pihak,'' kata Untung Subagyo. Sama dengan Rektor, Untung menghimbau mahasiswa jauhi dan perangi narkoba.* 

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua