Menu

Presiden Jokowi Sudah Pertimbangkan Perppu KPK, Anggota DPR dari PPP Ini Malah Bilang Begini

Siswandi 27 Sep 2019, 14:16
Arsul Sani
Arsul Sani

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa pihak akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk menggantikan revisi UU KPK yang telah disahkan di DPR.

Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani malah mengatakan, Perppu tak dapat membatalkan undang-undang tersebut. Meski dalam dalam hirarki dasar aturan negara, posisi Perppu lebih tinggi dari undang-undang.

"Perppu bukan berarti harus atau tidak harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang hasil revisi itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dilansir republika, Jumat 27 September 2019, Arsul mengatakan Perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK. Salah satunya terkait Dewan Pengawas yang mengatur soal izin penyadapan lembaga tersebut.

"Itu (penyadapan, Red) bisa diganti dengan pemberitahuan, tetapi setelah dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan ke dewan pengawas," terangnya.

Jika Perppu tersebut diterbitkan Presiden Jokowi, tambahnya, maka berkemungkinan besar akan dibahas anggota DPR periode 2019-2024. Sebab rapat paripurna terakhir anggota dewan saat ini,  rencananya akan digelar pada Senin (30/9/2019) mendatang.

Halaman: 12Lihat Semua