Menu

Didesak Sahkan APBD Perubahan, Andi Putra Sebut Sekda Kuansing Tak Paham Aturan

Replizar 30 Sep 2019, 21:27
Ketua DPRD Sementara Kuantan Singingi, Andi Putra kesal dengan pernyataan Sekda Kuansing Dianto Mampanini (foto/ilustrasi)
Ketua DPRD Sementara Kuantan Singingi, Andi Putra kesal dengan pernyataan Sekda Kuansing Dianto Mampanini (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  KUANSING- Ketua DPRD Sementara Kuantan Singingi, Andi Putra kesal dengan pernyataan Sekda Kuansing Dianto Mampanini yang menyatakan tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak mensahkan RAPBD-P 2019. Andi Putra menilai Sekda Kuansing itu tidak memahami aturan.

"Dengan statement seperti itu. Sekda seakan-akan menilai DPRD itu bawahannya. Dan Sekda harus memahami aturan," tegas Andi Putra saat jumpa pers dengan wartawan.

zxc1

Andi Putra tidak ingin Pemkab Kuansing menyalahkan DPRD periode sekarang. Pasalnya, anggota DPRD itu harus perlu pemahaman dan pembekalan. Karena Andi Putra beralasan tidak mau DPRD yang dipimpinnya ini menyalahi aturan dalam mengeluarkan produk hukum.


"Jangan disalahkan DPRD yang baru. Dewan baru perlu pemahaman dan pembekalan. Jangan nanti salah bahas RAPBD Perubahan ini. Kalau salah-salah nanti, kita yang punya konsekuensi hukum," sebut Andi Putra.

zxc2

Dirinya menyesalkan selama pembahasan Agustus lalu, kehadiran Sekda Kuansing dalam rapat minim. "Bahkan sering tidak masuk ketika pembahasan. Dua minggu setelah pembahasan saya tunggu-tunggu. Dan sudah disurati lagi. Bahkan sebelum kirim surat. Saya panggil asisten. Saya yang manggil asisten langsung. Ini untuk selesaikan RAPBDP ini," katanya lagi.

Nah, saat timbul persoalan, terkesan melimpahkan kesalahan itu kepada DPRD Kuansing. "Ini tidak benar. Kalau saya sudah maksimal mungkin untuk selesaikan ini. Tapi TAPD itu lamban. Kalau untuk DPRD yang baru. Mana mungkin. Apalagi waktu sekarang ini. Pimpinan definitif belum ada, alat kelengkapan juga belum," kata Andi Putra. 


Mengenai adanya rencana Pemkab Kuansing yang ingin langsung ke Gubernur, Andi Putra menilai tidak bisa langsung. Pasalnya, Ranperda APBDP itu yang belum disahkan. Bahkan, nota pembahasan KUA-PPA saja belum disepakati.

"Kalau masih pembahasan tidak bisa. Tapi kalau sudah pengesahan baru bisa langsung ke gubernur. Nanti terbit SK verifikasi. Disampaikan ke pimpinan sementara. Itu baru bisa. Dan ini dilakukan oleh DPRD Riau. Tapi kalau masih pembahasan, seperti di Kuansing, tak bisa," tegas Andi Putra.

Dalam KUA-PPAS RAPBDP 2019, menurut Andi Putra yang jadi sorotan pihaknya adalah besaran TPP. Dan soal TPP yang diberlakukan menyeluruh bagi seluruh ASN tidak jadi persoalan bagi DPRD. Karena sudah ada aturan yang mengatur. Namun, ada TPP lain yang menjadi pembahasan alot waktu itu. (Zar)