Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Guna Kesuksesan Pilkada 2020
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyerahkan dana hibah ke Bawaslu dan KPU Siak (foto/lin)
“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik," harap Alfedri.
Di tempat yang sama Ketua KPU Siak Ahmad Rizal menyebut dana hibah itu akan dipakai untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Pengamanan Ketat Natal 2025, Polisi Lakukan Patroli Jalan Kaki di Pelabuhan Tanjung Buton
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).