Menko Luhut Binsar Sebut Presiden Jokowi Tak Patut Jika Terbitkan Perpu KPK
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menilai Presiden Jokowi tidak perlu terbitkan Perpu KPK (foto/int)
RIAU24.COM - Rabu 2 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang(Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menilai hal itu tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
zxc1
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
"Enggak bisa lagi terbitkan Perpu (KPK) karena sudah ditangani yudikatif dan diproses judicial review," kata Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.