Operasi Malam di Desa Pamesi, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18,07 Gram
RIAU24.COM - BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (24), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,07 gram yang disimpan dalam sebuah plastik hitam dan tas kecil berwarna pink," ujar AKP Tidar Laksono, Jumat 5 Juni 2026.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,"ungkapnya.