Operasi Malam di Desa Pamesi, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18,07 Gram
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kawasan tepi lahan sawit.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.