Menu

Viral, Setelah Pemerintah Jokowi Naikkan Tarif Cukai, Beredar Pesan Berantai Sebut Harga Rokok Tembus Rp50 Ribu Per Bungkus

Siswandi 4 Oct 2019, 14:33
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok.

RIAU24.COM -  Saat ini tengah viral pesan berantai yang menyebutkan kenaikan harga puluhan merek rokok secara drastis. Pesan tersebut, tersebar secara luas melalui aplikasi pesan WhatsApp. Kenaikan harga yang mencapai dua kali lipat itu, disebutkan sebagai buntut kebijakan pemerintahan Jokowi menaikkan tarif cukai rokok, belum lama ini.

Dilansir kompas, Jumat 4 Oktober 2019, kenaikan harga yang mencolok itu terjadi pada 42 merek rokok. Dalam pesan itu juga disebutkan, harga rokok itu mulai berlaku per 1 Januari 2020. Sedangkan besaran harganya mulai dari Rp30 ribu per bungkus, hingga tembus Rp50 ribu per bungkus.

Berikut bunyi pesan yang beredar yang memuat daftar harga rokok tersebut.

1. Marlboro Merah Rp51.800

2. Marlboro Light Rp48.500
3. Marlboro Menthol Rp48.800
Halaman: 12Lihat Semua