Viral, Setelah Pemerintah Jokowi Naikkan Tarif Cukai, Beredar Pesan Berantai Sebut Harga Rokok Tembus Rp50 Ribu Per Bungkus
Menurut Troy, meski kenaikan cukai rokok sudah disepakati, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok yang akan dijual pada tahun 2020.
“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” bebernya lagi dalam keterangan tertulis.
Namun pihaknya menilai, kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika ditetapkan sesuai berdasarkan jumlah total volume rokok hasil buatan mesin. "Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga berharap pemerintah mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.
Naik 23 Persen
Seperti diberitakan kompas, 14 September 2019 lalu, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan itu sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.