Bupati Alfedri Minta Generasi Muda Ikut Wujudkan Siak Hijau
Perhelatan Festival Kabupaten Lestari (FKL) 2019 (foto/lin)
Di tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Peraturan Bupati No. 22/2018 tentang Inisiatif Siak Hijau yang memuat pengaturan zonasi tata ruang untuk konservasi, perkebunan, industri, dan pemukiman. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten Siak, masyarakat, dan pihak swasta menuju pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Siak. Hingga kini, Kabupaten Siak secara konsisten bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil menganalisa penyebab terjadinya kebakaran dan meninjau peraturan daerah untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
zxc2
Baca juga: Ironi Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla
Atas inisiatif-inisiatif tersebut Kabupaten Siak kini telah berhasil mengurangi deforestasi, menggalakkan konservasi dan restorasi gambut, menangani dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengembangkan ekowisata, serta memanfaatkan pemanfaatan varietas bernilai ekonomi ramah gambut di lahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).