Menu

Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR, KPK Jadwalkan Pemeriksaan PNS BPK

Riki Ariyanto 14 Oct 2019, 16:35
Kasus suap SPAM Kementerian PUPR, KPK jadwalkan pemeriksaan PNS BPK (foto/int)
Kasus suap SPAM Kementerian PUPR, KPK jadwalkan pemeriksaan PNS BPK (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sepriyadi dan Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, Dani Parmawanti Suparmo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

zxc1

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selain keduanya penyidik KPK juga menjadwalkan dua petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) yaitu Lily Sundarsih dan Budi Suharto. Keduanya adalah terpidana dalam kasus yang sama.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (14 Oktober 2019).

zxc2

Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat Lily dan Budi yang menyuap Kasatker SPAM di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.

Dalam pengembangan ini, KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama sebagai tersangka.

Rizal Djalil diduga menerima uang USG100 ribu dari Komisaris Leonardo. Pasalnya, Rizal menggunakan kewenangannya agar Leonardo dapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. (R24/Bisma)