Bawaslu Bengkalis Tegaskan PNS Ikut Pilkada 2020 Wajib Mengundurkan Diri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (foto/ilustrasi)
zxc2
Baca juga: Anggaran Meningkat, Pemkab Bengkalis dan DPRD Sepakati Teken Perubahan KUA‑PPAS APBD 2026
"Kalau ASN mendaftar di Partai itu tidak ada masalah, dia warganegara termasuk ASN diperbolehkan untuk mendaftar mengikuti kontestasi Pilkada. Namun setelah dia ditetapkan sebagai calon tetap, dia harus mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Usman, Senin 14 Oktober 2019 petang kemarin.