KPK Tetapkan Bupati dan Kadis PUPR Indramayu Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka (foto/bisma)
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono disangkan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Sedangkan Carsa, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.