KPK Tetapkan Bupati dan Kadis PUPR Indramayu Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka (foto/bisma)
Sedangkan untuk pemberi adalah pihak swasta bernama Carsa AS. Basaria menyebutkan, para pihak tersebut diduga terlibat transaksi suap atas sejumlah pembangunan jalan. Diantaranya, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan - Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
zxc2
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
"SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta dan OMS Kepala Dinas PUPR diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda. Kemudian, WT, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp560 juta," tutur Basaria.