KPK Tetapkan Direktur PT HTK Sebagai Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan suap angkutan bidang pelayaran. Penetapan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
zxc1
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
zxc2
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
Alex menambahkan, dalam konstruksi perkara Bowo yang berhubungan dengan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti saat mengusahakan kontrak kerjasama pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). "Setiap usai bertemu dengan BSP, ASW melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya," jelasnya.Atas dasar itulah, Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R24/Bisma)