KPK Tetapkan Direktur PT HTK Sebagai Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan suap angkutan bidang pelayaran. Penetapan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
zxc1
zxc2
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
Alex menambahkan, dalam konstruksi perkara Bowo yang berhubungan dengan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti saat mengusahakan kontrak kerjasama pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). "Setiap usai bertemu dengan BSP, ASW melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya," jelasnya.Atas dasar itulah, Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R24/Bisma)