KPK Sita Dokumen Perjalanan Ke Jepang Wali Kota Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perjalanan ke Jepang di kantor Walikota Medan, Sumatera Utara (foto/int)
Eldin diduga menerima gratifikasi dari Isa sebanyak Rp20 juta per bulan sejak Isa dilantik dirinya sebagai Kadis PUPR.
Pemberian itu, di mulai sejak Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp50 juta ke Eldin.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
Isa juga diduga merealisasikan permintaan uang Rp250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.