Begini Ketetapan KPU Pelalawan Untuk Syarat Dukungan Minimal Bagi Calon Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon independen (foto/ilustrasi)
Penetapan itu, sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Jadwal Pelaksanaan Penetapan, SE 2096 tentang dukungan perseorangan.
Baca juga: Ironi Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla
zxc2