Menu

Begini Ketetapan KPU Pelalawan Untuk Syarat Dukungan Minimal Bagi Calon Independen

Ardi 28 Oct 2019, 20:36
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon independen (foto/ilustrasi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon independen (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menetapkan 20.178 dukungan minimal, bagi calon perseorangan, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Pilkada 2020.

"Sudah ditetapkan dalam pleno Sabtu kemarin. 20.178 dukungan, tersebar di tujuh Kecamatan," kata Anggota KPU Pelalawan Baori Naldi keppada Riau24.com, Senin (28/10/2019).

zxc1

Ditambahkan Naldi, pleno yang dilaksanakan KPU Pelalawan itu, dipimpinan oleh Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi dan dihadiri 4 anggota lainnya.

Penetapan itu, sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Jadwal Pelaksanaan Penetapan, SE 2096 tentang dukungan perseorangan.

zxc2

"Dukungan minimal untuk independen (calon perseorangan), berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,  untuk Kabupaten dengan jumlah Pemilih dalam DOT dibawah 250 ribu, maka didukung minimal sepuluh persen dan tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan," papar Naldi.

Sementara Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pelalawan pada Pemilu 2019 ya g lalu sebesar 207.176 jiwa. Sepuluh persennya, dibulatkan menjadi 20.718 jiwa.

"Dan ketentuan lebih dari 50 persen Kecamatan itu, ditetapkan menjadi tujuh Kecamatan se Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.