Menu

Hanya 50 Kelompok Nelayan di Meranti yang Punya Legalitas

Ahmad Yuliar 31 Oct 2019, 21:46
Kelompok nelayan Meranti (foto/ilustrasi)
Kelompok nelayan Meranti (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - Kamis 31 Oktober 2019, Dari 200 kelompok nelayan, baru 50 kelompok yang memiliki legalitas di data Dinas Perikanan (Diskan) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Jumlah tersebut sangat kecil dan membuat kelompok nelayan bakal kesulitan dapat bantuan dari pemerintah pusat.

zxc1

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan, Diskan, Mariyana. “Kita sudah minta kepada seluruh kelompok nelayan untuk segera mengurus legalitas mereka. Namun baru seperempatnya saja yang sudah mengurus,” ujar Mariyana.

Menurutnya kendala yang dialami kelompok adalah dalam memenuhi persyaratan. Bahkan Diskan juga terus mensosialiasikan dan memberikan pendampingan.


“Sebagian besar dari mereka tidak peduli. Padahal ini penting bagi eksistensi kelompok mereka. Khususnya dalam mendapatkan bantuan,” katanya.

zxc2

Diterangkan Mariyana legalitas kelompok nelayan itu sebagai syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan. Sehingga jika tidak diurus legalitasnya, akan sangat sulit kelompok nelayan untuk mendapatkannya.

“Untuk mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah, kelompok nelayan harus memiliki legalitas yang jelas. Sehingga bantuan bisa didapatkan tanpa ada kendala. Karena sekarang pemerintah pusat mulai meminta akte notaries kelompok nelayan yang mengusulkan bantuan,” ungkapnya.

Melihat kondisi itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim mengimbau kepada seluruh kelompok nelayan agar bisa mengurus akte notaris kelompoknya masing-masing. Agar nantinya tidak menjadi kendala saat menerima bantuan.

“Kalau kita tidak ada masalah. Sebab kita bisa mengecek secara langsung eksistensi masing-masing kelompok nelayan. Tetapi pemerintah pusat memiliki standar sendiri. Supaya berjalan lancar dalam mendapatkan bantuan, kami harapkan seluruh kelompok nelayan meningkatkan administrasi kelompoknya ke Notaris,” ajaknya.

Menurutnya jika akte kelompok nelayan diurus di Notaris, maka memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sehingga bantuan yang disalurkan bisa dipertanggung jawabkan. (R24/Mad)