Menu

Hanya Gara-gara Kesal Sama Suami, Ibu Ini Tega Aniaya Putrinya Sampai Lebam

Riki Ariyanto 1 Nov 2019, 10:25
IRT berinisial Y itu berurusan dengan polisi gara-gara memukul putrinya sendiri, DAP (5) sampai luka memar (foto/Bie)
IRT berinisial Y itu berurusan dengan polisi gara-gara memukul putrinya sendiri, DAP (5) sampai luka memar (foto/Bie)

RIAU24.COM - DUMAI- Entah apa yang merasuki Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dumai ini. IRT berinisial Y itu berurusan dengan polisi gara-gara memukul putrinya sendiri, DAP (5) sampai luka memar.

Pengakuan Y kepada polisi, hal itu dilakukannya karena kesal dengan suami. Akibat perbuatannya warga Kecamatan Dumai Kota itu mendekam dibalik jeruji Polsek Bukit Kapur.

zxc1

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.


"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bukit Kapur. Diduga ia stres karena bertengkar dengan suaminya dan meluapkan kemarahannya kepada anak kandungnya sendiri," ujar AKP Tumara, Jumat (1/11/2019).

zxc2

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini terungkap ketika masyarakat di Jalan Inpres II, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur melihat korban duduk bersandar ditiang listrik dengan luka memar bahkan membiru dibagian mukanya.

"Melihat hal itu masyarakat mendatangi korban. Namun tidak lama kemudian datang lah pelaku dengan modus mengakui bahwa korban itu keponakannya," jelasnya.

Merasa curiga dengan pelaku, masyarakat sekitar lokasi kejadian lalu membawa korban bersama pelaku ke Polsek Bukit Kapur guna mengungkap perbuatan keji pelaku yang tega menganiaya bocah yang masih berumur 5 tahun itu.

"Setelah kita periksa, pelaku mengakui bahwa korban merupakan anak kandungnya. Bahkan, ia mengaku perbuatan itu dilakukan lantaran kesal usai bertengkar dengan suami dan melampiaskan kekesalannya kepada anaknya," terang Kapolsek.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (2) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No.17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 5 tahun penjara. (R24/Bie)