Menu

16 Ribu e-KTP Rusak Dibakar Disdukcapil Pekanbaru, Sesuai Edaran Mendagri

Riki Ariyanto 5 Nov 2019, 13:31
Disdukcapil Pekanbaru musnahkan e-KTP invalid dan rusak (foto/ist)
Disdukcapil Pekanbaru musnahkan e-KTP invalid dan rusak (foto/ist)

RIAU24.COM - Selasa 5 November 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membakar 16.367 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pembakaran itu berlaku pada e-KTP yang rusak dan invalid.

zxc1

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita. "Selain KTP elektronik yang tidak valid dan rusak, kita juga memusnahkan sebanyak 8.293 keping KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," sebutnya.


Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita katakan pemusnahan belasan ribu e-KTP rusak dan ribuan KTP Siak itu dibakar sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ. SE tersebut mengatur tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid.

"Dulu pemusnahan e-KTP yang rusak itu digunting. Tapi sekarang dengan cara dibakar," kata Irma.

zxc2

Pemusnahan e-KTP invalid dan KTP Siak sudah terhitung yang kedua kalinya sepanjang 2019. Yang pertama pemusnahan dilakukan triwulan satu tahun 2019.

Invalid dan kerusakan e-KTP umumnya seperti salah ketik nama, salah alamat, atau karena ada permohonan pindah alamat dan lain-lain. "Jadi yang rusak langsung kita musnahkan. Dan dipastikan ini tidak bisa dipakai lagi," kata Irma. Dengan pemusnahan itu e-KTP tersebut tidak bisa disalah gunakan.