Menu

Tak Terima Nama Baiknya Tercoreng, Ade Armando Malah Laporkan Balik Fahira Idris

M. Iqbal 6 Nov 2019, 18:45
Dosen UI Ade Armando
Dosen UI Ade Armando

Dia melanjutkan, hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
zxc2

“Lawyer saya sih bilang digugat aja. Pasalnya pencemaran nama baik,” ujarnya.

Diketahui, Fahira Idris melalui akun twitternya @Fahiraidris mengatakan jika Ade Armando membanggakan diri tidak tersentuh oleh hukum.

“Sdr. AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum. Tentu hal hal begini tidak boleh dibiarkan, saya yakin dengan kepemimpinan Kapolri Baru Bp. Idham Aziz hukum akan ditegakkan. Hari Senin insya allah saya bersama kuasa hukum Advokat LBH Bang Japar dan para Danwil Ormas Bang Japar, akan langsung menghadap Bp. Kapolda agar menangkap AA, yang telah meresahkan warga Jakarta. Mohon doanya agar ALLH SWT memudahkan penegakkan hukum, karena seharusnya Tidak Boleh Ada Yang Kebal Hukum di NKRI,” tulis Fahira dalam akun twitternya yang diupload pada 2 November 2019.

Halaman: 12Lihat Semua