Warga Kesal dan Keluhkan Ada Tempat Potong Babi Ilegal di Dumai
Pemotongan babi di Jalan Siliwangi RT 022, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, diduga ilegal atau tidak memiliki izin (foto/Bie)
RIAU24.COM - DUMAI- Pemotongan babi di Jalan Siliwangi RT 022, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, diduga ilegal atau tidak memiliki izin. Warga juga protes limbah dari saluran air pembuangan pemotongan babi dianggal mencemari lingkungan.
zxc1
Baca juga: BAZNAS se-Riau Gelar Rakorda 2025 di Dumai, Bahas Penguatan Peran Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
"Limbah pemotongan hewan liar ini langsung dibuang ke saluran air. Makanya, kami meminta (tempat) pemotongan enggak berizin itu ditutup karena dekat pemukiman warga dan rumah ibadah," ujarnya.