Warga Kesal dan Keluhkan Ada Tempat Potong Babi Ilegal di Dumai
Pemotongan babi di Jalan Siliwangi RT 022, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, diduga ilegal atau tidak memiliki izin (foto/Bie)
Mengenai RPH babi tak berizin tersebut, Nasution mengaku telah meyurati pihak terkait tapi tidak ada tindakkan baik dari tingkat keluruhan, kecamatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai.
Baca juga: PWI Pusat Tunjuk Faisal Sikumbang Sebagai Plt Ketua PWI Dumai, Kepengurusan Lama di Bekukan
zxc2
Baca juga: 24 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan Lewat Dumai
"Sudah 6 bulan surat yang ditanda tangani warga sepakat untuk menutup aktifitas pemotongan babi tersebut diberikan ke pihak terkait. Semua aktifitas RPH ada tempatnya, bukan di tempat pemukiman warga dan rumah ibadah," tegasnya.