Menu

Satu Pecatan Polisi dan Oknum Polisi Aktif di Polres Bengkalis Terancam Penjara Seumur Hidup

Dahari 13 Nov 2019, 18:00
Oknum polisi dan pecatan polisi di Bengkalis terancam penjara seumur hidup (foto/ilustrasi)
Oknum polisi dan pecatan polisi di Bengkalis terancam penjara seumur hidup (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) terima berkas pelimpahan perkara P21 dari penyidik Satnarkoba Polres Bengkalis terhadap dua tersangka narkoba.

Dua tersangka tersebut, merupakan seorang pecatan polisi dan oknum polisi yang masih aktif bertugas di Mapolres Bengkalis.

zxc1

Keduanya masing-masing IW (36) dan YZ (31) merupakan tersangka dalam kasus kejahatan narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram narkotika jenis sabu sabu. 


Kepala Seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH mengatakan bahwa berkas ke dua tersangka pecatan dan oknum polisi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

zxc2

"Berkasnya sudah P21. Tadi penyerahan berkas dan barang bukti dari penyidik Sat Narkoba," ujar Iwan Roy Carles melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, Rabu 13 November 2019.

Diutarakan Irvan, kedua oknum itu akan ditahan di Lapas Bengkalis pasca pelimpahan ini. Keduanya merupakan residivis kasus berbeda. 

"Kalau yang satu YZ, masih polisi aktif memang terpidana (kasus narkoba) dan dikembalikan ke Rutan. Satu lagi, IW, residivis kasus penggelapan baru tiga bulan bebas sebelumnya di tahan di Polres Bengkalis dan akan kita limpahkan ke Lapas Bengkalis. IW ini sudah PTDH," ucap Irvan lagi. 

Pemberitaan sebelumnya, dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis. Keduanya terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Selasa (17/9/2019) silam.

Keduanya diamankan terpisah. IW ditangkap di pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis dan YZ diamankan di Lapas Kelas II Bengkalis. (R24/Hari)