Erick Thohir Ajak Ahok jadi Petinggi BUMN, Tapi Bakal Terbentur Aturan Hukum Ini
Andi mengatakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ahok dan berujung pada hukuman penjara, memang bukan masuk pada ranah keuangan negara terdapat syarat materiil. Tapi ada penjelasan lebih lanjut yang mengatur itu.
"Dalam Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN 3/2015, memuat ketentuan adanya kepatutan moral yang mesti dimiliki oleh seorang direksi BUMN. Adanya persyaratan materiil direksi BUMN adalah seseorang yang mempunyai perilaku yang baik," terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, ketentuan yang dimaksud dalam syarat formil tidak membatasi jangka waktu dalam menilai rekam jejak calon.
zxc2
"Ahok pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tercela sehingga dinilai memenuhi syarat materiil dari Permen 3/2015," kata dia lagi.
Untuk itu, Andi mengingatkan kepada Erick Tohir jika peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dan dasar yang dipegang seorang pejabat negara dalam menjalankan suatu pemerintahan.