Gubernur Lemhanas Tidak Bersepakat Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo tidak bersepakat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli (foto/int)
Namun, rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara dikhawatirkan akan menjadi bola liar.
Jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.