Menu

Ketua MPR Sepakat Penguatan KY Akan Masuk Dalam Amandemen UUD 1945

Riki Ariyanto 25 Nov 2019, 19:05
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat Komisi Yudisial perlu diperkuat agar dapat lebih menegakkan kehormatan dan martabat serta prilaku hakim (foto/int)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat Komisi Yudisial perlu diperkuat agar dapat lebih menegakkan kehormatan dan martabat serta prilaku hakim (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat Komisi Yudisial perlu diperkuat agar dapat lebih menegakkan kehormatan dan martabat serta prilaku hakim.

Hal itulah diungkapkan Bamsoet saat menerima kunjungan dari komisioner Komisi Yudisial, di Ruang Kerjanya, Senin (25/11/19).

zxc1

Kunjungan ini dalam rangka masukan untuk amandemen UUD 1945. Sebagaimana, KY masuk dalam konstitusi yang disahkan pada 2002 itu.

Menurut Bamsoet, penguatan ini adalah usulan dari KY sendiri. Yang dinilainya perlu dielaborasi lebih jauh. "Sehingga, dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam," ujarnya.


Bamsoet pun menyebutkan, penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas.

Sedangkan saat ini, lembaga hasil dari reformasi itu hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar kode etik, namun tidak semua ditindaklanjuti MA.

zxc2

"Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY kedepan harus bersifat final dan harus dilaksanakan," tutur Bamsoet.

Dirinya juga mengusulkan, harus ada evaluasi, reposisi kedudukan serta kewenangan, bahkan hingga perubahan nomenklatur.

Yakni dari Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial.

"MPR RI akan memanfaatkan waktu tiga tahun pertama ini sebagai golden time dalam merespon berbagai masukan dan aspirasi publik mengenai rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945. Kita tak ingin terburu-buru, namun juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat," pungkas Bamsoet.

Pada pertemuan tersebut, hadir
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (F-Nasdem). Sedangkan dari diantaranya, Ketua KY  Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua l Maradaman Harahap, serta para anggota KY seperti Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Joko Sasmito, Sumartoyo, dan Farid Wajdi. (R24/Bisma)