Komisi III Minta KPK Jelaskan Kasus yang Bisa di SP3
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmon J Mahesa (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmon J Mahesa meminta kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkara mana saja yang bisa di SP3.
zxc1
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Hal ini agar tidak membebani pemimpin KPK yang baru. "Jadi kasus-kasus lama itu yang selesai mana dan mana yang belum selesai. Kami Komisi III ingin masukan itu karena dalam UU KPK baru ada SP3," ujarnya dalam rapat dengan KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
Desmon pun menyebutkan, hal ini untuk mencegah agar SP3 di KPK tidak jadi ATM. "Ini kalau di lembaga lain ini jadi ATM maka jangan sampai ini jadi ATM," jelasnya.