Menu

Korupsi Bansos, YV Mantan Anggota DPRD Bengkalis Hari Ini Resmi Ditahan Kejaksaan

Dahari 28 Nov 2019, 19:23
Kejaksaan Bengkalis kembali seret mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yaitu YV ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto/Hari)
Kejaksaan Bengkalis kembali seret mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yaitu YV ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah lengkap berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2012 silam. Kejaksaan Bengkalis kembali seret mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yaitu Yudi Veryantoro (YV) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

zxc1

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, S.H, M.H ketika dikonfirmasi langsung membenarkan bahwa siang tadi telah menahan tersangka atas nama Yudi Veryantoro dan langsung ditahan dan akan segera menjalani proses sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

zxc2

"Tersangka YV diduga turut melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012 silam," ucap Agung Irawan SH MH melalui via phone, Kamis 28 November 2019.


Diutarakan Agung, diduga Yudi melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi.

"Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.

Sebelumnya,  Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam.

Perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 silam tersebut terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan kerugian negara sekitar sebesar Rp 31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar ini.

Dari perkara ini, 8 orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 

Sedangkan dari pihak eksekutif, terdapat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 31.357.740.000. (R24/Hari)