Menu

Dua Warga Bantan Kembali Diringkus Satnarkoba Bengkalis

Dahari 3 Dec 2019, 19:33
Dua pelaku diduga sebagai kurir dan pengedar diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis (foto/Hari)
Dua pelaku diduga sebagai kurir dan pengedar diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dua pelaku diduga sebagai kurir dan pengedar diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis. Dua pelaku diringkus tersebut secara terpisah di tempat berbeda.

zxc1

Pelaku diduga sebagai kurir berinisial Ac alias Anton (25), warga Jalan Soetomo, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Ia ditangkap polisi di Jalan Antara Ujung, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Senin 2 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 01.00 WIB. Dari Ac Petugas menyita barang bukti 1 paket diduga sabu-sabu berat kotor 0.17 gram dan 1 sepeda motor.

Anton ini berhasil diringkus, setelah petugas melakukan upaya penyamaran.

zxc2

Kemudian, usai mengamankan AC, polisi melakukan interogasi dan diakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pelaku diduga bandar berinisial MU alias Tomo (37), seorang petani kebun, warga Jalan Utama, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.

Tomo berhasil diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 9 paket diduga sabu-sabu berat kotor 2.07 gram, 3 bungkus ekstasi warna hijau berat kotor 0,76 gram, 1 kotak CDI motor, 1 unit ponsel, 1 bungkus plastik, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp400 ribu.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasubag Humas Iptu Buha Purba membenarkan diringkusnya dua terduga kurir dan bandar penyalahgunaan sabu-sabu itu.

"Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Anton diduga sebagai kurir. Kemudian dilakukan interogasi narkoba itu didapat dari Tomo," ucap Buha Purba,. Selasa 3 Desember 2019. (R24/Hari)