Helmy Yahya Dicopot Sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Keputusan Masih Bisa Dibatalkan
Menkominfo Johnny sebut Helmi Yahya belum final dicopot dari Dirut TVRI (foto/int)
"Tahapan itu di antaranya surat pemberitahuan pemberhentian direksi disampaikan kepada direksi oleh dewan pengawas dan diberi kesempatan kepada direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," kata Johnny.
zxc2
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Selanjutnya dewan pengawas (dewas) ada waktu 2 bulan meneliti dan memeriksa jawaban dan pembelaan direksi. Hal itu dilakukan guna memastikan alasan pembelaannya memadai dan bisa diterima.