Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
zxc1
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menvonis Sri untuk membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri menyakini Sri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK.