Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saifudin saat membaca amar putusan, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
zxc2
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Hal ini dikarenakan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Serta tidak mengakui perbuatannya.