Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Sementara, hal meringankan adalah ia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyakini, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.