Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sementara Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Penerimaan itu terkait dengan upaya Bernard untuk mendapatkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
Penerimaan itu terkait dengan upaya Bernard untuk mendapatkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.