Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sementara Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Penerimaan itu terkait dengan upaya Bernard untuk mendapatkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Penerimaan itu terkait dengan upaya Bernard untuk mendapatkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.