Soal Kasus Novel, Presiden Beri Tenggang Waktu Hari Untuk Kapolri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, ada temuan baru atas penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan (foto/int)
Jokowi menjelaskan, informasi tersebut ia peroleh kepada Idham Azis datang ke Istana Kepresidenan pada Senin (9/12/2019) lalu. Atas temuan itu, Jokowi menyebutkan, ia tidak memberikan tenggang waktu hingga berbulan-bulan melain hitungan hari.
zxc2
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian. Tanya langsung ke Kapolri," tegas dia.