Menu

Banyak Tuai Penolakan, Wapres Ma'ruf Amin Perintahkan Menteri Agama Revisi Aturan tentang Majelis Taklim

Siswandi 11 Dec 2019, 16:12
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin

RIAU24.COM -  Sejak dikeluarkan baru-baru ini, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, terus menuai penolakan dari masyarakat. Menyikapi hal itu, sikap tegas akhirnya datang dari Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Dalam hal ini, Wapres Ma'ruf Amin ingin PMA tentang Majelis Taklim yang banyak mendapat penolakan tersebut disesuaikan kembali.  Hal itu juga telah ia sampaikan saat memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pada Senin (9/12/2019) kemarin. 

"Nanti PMA-nya disesuaikanlah, (memang) yang saya bicarakan (dengan Menag) tentang PMA Majelis Taklim karena itu kan mengundang kontroversi," ujarnya, Rabu 11 Desember 2019 di kantornya. 

Dilansir republika, Ma'ruf Amin mengatakan, Menag Fachrul Razi juga sepakat jika PMA Majelis Taklim hanya akan mendata majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan. Tak hanya itu, pendataan majelis taklim ini tidak bersifat wajib atau keharusan.  Sehingga, majelis taklim dibebaskan apakah mau didaftar oleh Kementerian Agama atau tidak. 

"Karena itu kita sudah sepakat dan sebenarnya Pak Menteri juga sama, bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis- majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib, jadi bagi mereka yang memang mau didaftar nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan," terangnya lagi. 

Selain itu, Kiai Ma'ruf juga memastikan pendaftaran tidak akan mempengaruhi eksistensi dari majelis taklim tersebut. Sehingga, bagi majelis taklim yang tidak mau didaftar, masih akan bisa beraktivitas seperti biasa.  

Namun majelis yang tidak mendaftar tersebut tidak akan diberi pelayanan maupun pembinaan. "Ya nggak ada masalah, tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," ujar Ma'ruf.  

Banyak Ditolak 
Seperti diketahui, arus penolakan terus berlangsung setelah PMA tentang Majelis Taklim itu dirilis Kemenag pada bulan lalu. 

Beberapa hari lalu, Menag Fachrul Razi sempat mengatakan tak akan mencabut aturan itu. Sebab menurutnya, PMA tersebut sudah bagus dan relevan untuk diterapkan saat ini.  

Ketika itu, Menag Fachrul Razi juga mengaku tak mempersoalkan derasnya arus kritik dan argumen kontra sejak keluarnya PMA tentang Majelis Taklim. Dia mengatakan, aturan yang dikeluarkan pada Rabu (13/11) itu dibuat demi kepentingan masyarakat banyak. ***