KPK Apresiasi Putusan MK Atas Jeda Lima Tahun Bagi Terpidana Maju Sebagai Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kepada terpidana korupsi untuk menunggu lima tahun lagi bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
zxc1
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Karena menurut lembaganya, pelaku tindak pidana korupsi harus dibatasi semaksimal mungkin untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.