Bos Lippo Group Tidak Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Atas dasar itulah, Toto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toto sendiri membantah hal tersebut. Menurutnya itu adalah fitnah Edi Dwi Soesianto yang merupakan Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu.
Dirinya pun melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Dan menurutnya penyidik Polrestabes Bandung telah menemukan bukti atas dugaan fitnah tersebut.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Dirinya pun melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Dan menurutnya penyidik Polrestabes Bandung telah menemukan bukti atas dugaan fitnah tersebut.