Bos Lippo Group Tidak Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Atas dasar itulah, Toto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toto sendiri membantah hal tersebut. Menurutnya itu adalah fitnah Edi Dwi Soesianto yang merupakan Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Dirinya pun melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Dan menurutnya penyidik Polrestabes Bandung telah menemukan bukti atas dugaan fitnah tersebut.