2020 Bapenda Baru Bisa Tagih Pajak Penerangan Jalan, Ini Penjelasannya
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)
"Saat ini, pendapatan kami dari PPJ sudah naik. Rata-rata, pendapat dari PPJ sebesar Rp9 miliar per bulan," ungkap Marzuki.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih menggunakan tarif PPJ sebesar 6 persen berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa maksimal tarif PPJ sebesar 10 persen.
Baca juga: Bazar HBP ke-62 Jadi Bukti Nyata, Warga Binaan Rutan Pekanbaru Mampu Berkarya dan Mandiri
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H
Pada 1 September lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2011 telah direvisi DPRD Pekanbaru. Dalam perda itu diatur tentang penyesuaian tarif PPJ berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.