Parkir di Bandara Hingga Berbulan-Bulan, Tagihannya Sampai Sepuluh Juta
RIAU24.COM - Kebanyakan dari masyarakat Indonesia, jika memaarkir kendaraan biasanya hanya beberapa jam saja. Tetapi tidak dengan pemilik sepeda motor dengan nomor polisi AE 2570 XQ dan mobil dengan pelat nomor B 8276 XQ. Kedua kendaraan ini nekad parkir di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah selama berbulan-bulan.
Jadi, bisa dibayangkan berapa besar tagihan yang harus dibayar oleh sang pemilik kendaraan tersebut ?
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo Abdullah Usman, dari data yang ada motor tersebut sudah tercatat parkir lebih kurang empat bulan. Hal tersebut membuat pihak Angkasa Pura I melapor ke Lanud Adi Soemarmo.
Baca juga: Jokowi 'Tegur' Pemda di Musrenbangnas 2024: Jangan Semua ke Pusat, Bapak-Ibu Ngerjain yang Mana?
Tak lama setelah laporan dibuat, sang pemilik kendaraan itu akhirnya mengambil motor yang parkir. Diketahui untuk menebus motor tersebut, sang pemilik harus membayar hingga Rp 4 juta.
"Namun sang pemilik bangkrut sehingga tidak bisa mengambil sepeda motornya,” kata Abdullah di Solo, Sabtu 14 Desember 2019.