Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)
"Risyanto kemudian menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan 150 ton dari seluruh kuota 500 ton. Sebagai imbalannya, terdakwa memberi keuntungan Rp1.300 per kilogram," ujar jaksa Nur Azis saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2019).
zxc2
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Namun Mujib meminta Direktur PT Sanjaya International Fishery (SIF) Antoni untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut.